Dua Tahun Kabur ke Malaysia, Mantan Kades Koruptor Dana Desa Tertangkap Setelah Pulang Kampung
Mustaqim (41) yang merupakan mantan Keuchik (Kepala Desa) itu ternyata sempat kabur ke Malaysia selama dua tahun untuk
Laporan Wartawan Serambinews.com, Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua tahun menghilang, seorang buronan korupsi dana desa di Aceh akhirnya tertangkap.
Mustaqim (41) yang merupakan mantan Keuchik (Kepala Desa) itu ternyata sempat kabur ke Malaysia selama dua tahun untuk menghilangkan jejak.
Namun pria tersebut tertangkap setelah pulang ke Indonesia.
Ia ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mustaqim adalah mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, yang tersandung kasus korupsi dana desa sebesar Rp 243.066.523.
Baca juga: Oknum Keuchik di Aceh Utara Serahkan Diri ke Polisi Usai Bacok Seorang Warga
Kajari Lhokseumawe Mukhlis, mengatakan, ini merupakan kasus tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana desa (DD) yang dilakukan oleh terpidana pada tahun 2017.
Namun, sebelumnya pada saat dilakukan proses hukum sehingga yang bersangkutan (Mustaqim) melarikan diri.
Sehingga sesuai putusan pengadilan bahwa uang penggantinya senilai Rp 243.066.523.
Namun Kajari Lhokseumawe, menjelasakan selain mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Tunong tersebut tidak ada DPO lainnya dalam kasus tersebut.
"Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tahun 2019 bahwa terpidana menjalani lima tahun hukuman penjara, dan denda Rp 200 juta," sebut Kajari Lhokseumawe Mukhlis, kepada Serambinews.com, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Ancam Warga Pakai Senjata Air Softgun, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis Setahun
Disebutkannya, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Mukhlis didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin menambahkan, terpidana itu akan dieksekusikan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe dengan prosedur protokol kesehatan.
Ditangkap Tim Tabur
Sementara itu, Kasi Intelijen Miftahuddin, menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana (Mustaqim/Mantan Keuchik) itu dilakukan oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dibantu tim Tabur Kejati Aceh serta di-backup komunitas intel di lapangan.
Mantan keuchik tersebut ditangkap pada Kamis 29 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, di rumah saudaranya di kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
"Berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa tiga hari lalu terpidana (DPO) itu baru saja pulang dari Malaysia"
"Namun, tiba dia di Medan, Sumatera Utara, baru menuju pulang kemari (Lhokseumawe) dan bersembunyi di rumah saudaranya itu," ungkap Miftahuddin.
Pengakuan Mantan Keuchik
Sementara itu, Mantan Keuchik Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Mustaqim ditanya kemana saja penggunana anggaran Rp 243 juta lebih itu
Dirinya menjawab, yang jelas uang tersebut bukan digunakan untuk dia saja, namun ada untuk kepentingan Gampong.
Dirinya mengaku melarikan diri bukan atas dasar dana desa (DD) saja, sebelumnya saya kontraktor.
"Jadi karena pada masa tahun 2017 Lhokseumawe defisit, ketika itu saya ada beberapa proyek di Pemerintah Kota Lhokseumawe dan ada sedikit terhambat"
"Sehingga ada intimidasi dari beberapa orang, namanya kita pakai uang orang jadi terpaksalah saya harus hijrah (pergi) dulu ke negeri orang (Malaysia) selama dua tahun," demikian Mustaqim.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jadi Buronan 2 Tahun, Mantan Keuchik Terpidana Korupsi di Lhokseumawe Kabur ke Malaysia Ditangkap