Fakta-fakta Seorang Ayah di Padang Bunuh Anak Balitanya, Kronologi hingga Watak Pelaku Terungkap
Seorang papa muda di Kota Padang, Sumatera Barat tega membunuh anak balitanya berusia 3 tahun. Berikut rangkuman fakta-faktanya.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Pelaku ditangkap
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan.
Pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan suaminya ke polisi pada 23 Juli 2021.
"Istrinya berinisial YYP yang melapor dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata Ferlyanto, dikutip dari TribunPadang, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Fakta Kakek Penggali Kubur Dibunuh Keponakan di Medan, Pelaku Makan Malam Usai Habisi Nyawa Korban
Pelaku punya watak keras
Saat diperiksa dan ditahan di Mapolres Padang Panjang, Sumatera Barat, IS tidak tampak menyesali perbuatannya.
"Sepertinya tidak menyesal. Dia tidak menangis, tapi biasa-biasa saja," kata Ferlyanto dikutip dari Kompas.com.
Ferlyanto menyebutkan, IS sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan.
"Dia residivis kasus curas. Selain itu wataknya memang kasar sehingga tega melakukan penganiayaan pada anak sendiri," imbuhnya.
Saat ini, kata Ferlyanto pihaknya masih mengembangkan kasus.
Sejumlah saksi sudah diperiksa.
Informasi tambahan, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)(Kompas.com/Perdana Putra)