Virus Corona
PPKM Darurat, Bupati Haryanto Cek Langsung Pusat Perbelanjaan dan Tempat Karaoke di Pati
Hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7/2021), Bupati Pati Haryanto bersama Forkopimda patroli ke pusat perbelanjaan dan tempat karaoke.
"Dari enam tempat karaoke yang berizin, semuanya kami segel, kami berikan pengumuman tidak boleh buka," tutur dia.
Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Sandiaga Uno : Tantangan Menghadirkan Kebijakan Tepat Sasaran
Kalau karaoke tetap nekat beroperasi, lanjut Haryanto, pihaknya akan lakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau membandel ada sanksi."
"Pertama berdasarkan Perda, penyelenggara dan pelaku didenda."
"Kemudian nanti ada juga jeratan hukum."
"Karena sesuai pelaksanaan PPKM Darurat, bisa dijerat pidana," tegas dia.
Haryanto berharap pihak manajemen perhotelan bisa memahami dan mengerti agar persebaran Covid-19 bisa teratasi.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bupati Haryanto Segel Enam Tempat Karaoke di Pati, Boleh Buka Lagi Setelah 20 Juli 2021,