Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

PPKM Darurat, Bupati Haryanto Cek Langsung Pusat Perbelanjaan dan Tempat Karaoke di Pati 

Hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7/2021), Bupati Pati Haryanto bersama Forkopimda patroli ke pusat perbelanjaan dan tempat karaoke.

TribunBanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal
Bupati Pati Haryanto bersama jajaran Forkopimda meninjau Pasar Swalayan ADA pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). 

"Dari enam tempat karaoke yang berizin, semuanya kami segel, kami berikan pengumuman tidak boleh buka," tutur dia.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Sandiaga Uno : Tantangan Menghadirkan Kebijakan Tepat Sasaran

Kalau karaoke tetap nekat beroperasi, lanjut Haryanto, pihaknya akan lakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau membandel ada sanksi."

"Pertama berdasarkan Perda, penyelenggara dan pelaku didenda."

"Kemudian nanti ada juga jeratan hukum."

"Karena sesuai pelaksanaan PPKM Darurat, bisa dijerat pidana," tegas dia.

Haryanto berharap pihak manajemen perhotelan bisa memahami dan mengerti agar persebaran Covid-19 bisa teratasi.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bupati Haryanto Segel Enam Tempat Karaoke di Pati, Boleh Buka Lagi Setelah 20 Juli 2021

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved