Kamis, 2 Oktober 2025

Tukang Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Di hadapan penyidik, AS mengakui perbuatannya yang telah membunuh Sri Irmawati (34) dan Muhammad Adri (10).

Editor: Sanusi
tribun timur
Pelaku pembunuhan ibu dan anak, AS (19) diperiksa intensif di ruangan Unit PPA Polres Pinrang, Selasa, (29/06/2021) 

Ia kemudian mendorong korban ke tempat tidur.

Namun, korban melakukan perlawanan.

"Sehingga pelaku langsung mengambil pisau dapur yang ada di samping tempat tidur kemudian menikam korban sebanyak dua kali," bebernya.

Saat korban sudah bersimbah darah, niatan AS untuk merudapaksa masih menggebu.

Namun saat itu, anak korban keluar dari kamar mandi.

AS memukul perut anak tersebut.

"Saat ingin melanjutkan aksinya, anak korban keluar dari WC dan pelaku langsung memukul perut anak tersebut," ungkapnya.

"Pelaku kembali mengambil pisau yang lain dan menikam anak korban sebanyak dua kali,"sambungnya.

Setelah menghabisi dua nyawa tersebut, AS lalu mengunci kamar kos korban dari luar.

Ia membuang kunci kamar ke sungai.

Ibu dan anak ditemukan tewas
Ibu dan anak ditemukan tewas di salah satu rumah kos di Jalan Kijang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Minggu (27/06/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengantar Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved