Kamis, 2 Oktober 2025

Diimingi Kado Ponsel, Gadis 16 Tahun di Samarinda Malah Dipaksa Isap Sabu dan Dirudapaksa

Dijanjikan dapat kado berupa ponsel, gadis belia ini justru teler di kamar hotel hingga dirudapaksa.

Editor: Sanusi
Yonhap News
Ilustrasi : Dijanjikan dapat kado berupa ponsel, gadis belia ini justru teler di kamar hotel hingga dirudapaksa. Gadis belia inisial NA (16) jadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial DN. 

Mengutip dari Pos-kupang.com, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan, kejadian pertama dilakukan saat pelaku saat korban sedang tidur.

Saat itu, pelaku membangunkan korban kemudian memaksa putrinya itu melayani nafsu bejatnya.

"Kalau lu sonde kasih bapa lu anak durhaka (kalau kamu tidak kasih bapak kamu anak durhaka)," kata Mahdi menirukan ancaman pelaku kepada korban.

Korban yang takut dengan ancaman pelaku hanya bisa pasrah saat ayah kandungnya melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada dirinya.

Baca juga: Perempuan Gangguan Jiwa di Lampung Ini Diduga Berulangkali Jadi Korban Rudapaksa

Kemudian, pada November 2020, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Namun, korban menolak, pelaku yang kemudian emosi dan mengancam akan membunuh korban.

"Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan sebuah gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam korban katanya "lu (kamu) mau buka pakaian atau beta (saya) potong lu punya tangan pakai beling," tutur Mahdi.

Korban akhirnya harus kembali menuruti keinginan bejat ayah kandungnya itu.

Terungkap dari kecurigaan keluarga

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga merasa curiga dengan kondisi fisik korban pada Januari 2021.

Pasalnya, saat itu perut korban terlihat membesar.

Korban yang awalnya tidak berani menceritakan kejadian yang ia alami akhirnya mengadu ke neneknya.

Baca juga: KRONOLOGI Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya, tapi Diancam

"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dirudapaksa berulang kali oleh ayah kandungnya, keluarga yang tak terima kemudian lapor polisi," kata Mahdi, Minggu (27/6/2021) dilansir Kompas.com.

Mengetahui hal itu, nenek korban kemudian membawa PMN ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu kita tangkap pelaku kemarin," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved