Diimingi Kado Ponsel, Gadis 16 Tahun di Samarinda Malah Dipaksa Isap Sabu dan Dirudapaksa
Dijanjikan dapat kado berupa ponsel, gadis belia ini justru teler di kamar hotel hingga dirudapaksa.
"Pelaku dulunya satu kerjaan, jadi pelaku ini mengaku saja sebagai teman korban, dan ini masih kita kembangkan, kita dalami," ujar Iptu Dedi Septriadi.
DN sendiri tertangkap oleh Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang menjemput di kediamannya di bilangan Kelurahan Sungai Keledang, setelah NA melapor menjadi korban asusila, pada Minggu (27/6/2021) lalu.
Kini DN mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Seberang dan menunggu proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman pelaku yaitu 15 tahun karena melanggar pasal 76 B subsider pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak," ucap Iptu Dedi Septriadi.
Terpisah, pelaku DN saat proses penyidikan mengakui seluruh perbuatannya.
Pemuda 25 tahun ini berkata bahwa sudah kenal dengan korban NA.
"Sudah kenal. Pernah satu kerjaan dengan dia. Saya ajak dia jalan. Saya bilang mau ngasih barang ke dia dari temannya," kata DN ditemui Selasa (29/6/2021).
Pelaku mengaku memberi korban narkotika jenis sabu di kamar penginapan, sebelum melakukan aksi rudapaksa.
"Saya jemput di tempat kerjanya. Sabu itu sisa dan kasih ke dia. Sebelum saya lakukan itu, malam saya sudah nyabu," tuturnya.
Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Berulang Kali, Terungkap saat Perut Korban Mulai Membesar
Kasus lainnya, seorang pria berinisial PON tega merudapaksa putri kandungnya, PMN yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali sejak Agustus 2020 hingga November 2020.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di rumah kontrakan di Kelurahan Niki-Niki, Kecamatan Amanuban, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat perbuatan pelaku itu, kini korban hamil.
Kronologi kejadian