Sabtu, 4 Oktober 2025

Tendang Paha Istri Berujung Penjara, Suami di Jambi Lakukan KDRT karena Kesal Dijelek-jelekan

Seorang suami tega tendang paha istri hingga terluka. Pelaku merasa kesal dengan korban. Kini pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kota Sungai Penuh, Jambi. 

"Atas laporan tersebut kita langsung makukan penyelidikan," kata Kasat, Senin (28/6/2021).

Setelah 10 hari dilaporkan lanjut Kasat, tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa pelaku KDRT ini sedang berada di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kota Sungai Penuh.

Mendapat info tersebut Tim Tungau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk di amankan.

"Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ujar Kasat, RYA dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 Juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul RYA Warga Sungai Penuh Dibekuk Gara-gara Tendang Paha Istri

(TribunJambi.com/Herupitra)

Berita lainnya seputar kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved