PPDB 2021
Cek Pengumuman Hasil PPDB Kendal 2021 di kendal.siap-ppdb.com, Ini Persyaratan Daftar Ulang
Pengumuman PPDB Kendal jenjang SMP tahun pelajaran 2021/2022 di laman resmi kendal.siap-ppdb.com. Ini persyaratan daftar ulang.
d. Menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah dan pemerintah daerah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu (Kartu PKH atau Kartu BNPT);
e. Surat pernyataan mematuhi kedisiplinan dan ketentuan -ketentuan dari sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan Calon Peserta Didik
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB dan diunggah berupa Scan/foto dokumen pada saat pendaftaran adalah:
1. Scan/foto Asli Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
2. Scan/foto Asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
3. Scan/foto Asli Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
4. Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
5. Scan/foto Asli Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
6. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menggunggah (upload) Surat Keterangan, yaitu :
a. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan Scan/foto surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan Scan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan Scan/foto surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;
c. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyertakan Scan/foto Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kades setempat.
7. Sekolah dapat meminta calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi melakukan verifikasi keabsahan dan keaslian berkas terutama terkait dokumen yang menunjukkan keabsahan calon peserta didik untuk mendaftar melalui jalur tersebut.
(Tribunnews.com/Yurika)