Cangkul Adik Hingga Tewas Karena Dapat Bisikan Gaib, Ini Nasib Pelakunya
Begal yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB telah diringkus kepolisian.
"Pelaku berani melakukannya aksi di pagi hari karena tersangka merupakan residivis. Kejahatannya berulang dan serupa," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja selaku Dirreskrimum Polda Sumut saat memaparkan kasus di Polrestabes Medan bersama dengan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Rabu (2/5/2021).
Baca juga: Bunuh Kuman di Smartphone dengan UV Smartphone Sterilizer
Tatan menjelaskan ALT sudah tiga kali residivis dan kasus sebelumnya bahkan membunuh abang kandungnya sendiri.
"Sebelumnya keluar kasus pasal 338 membunuh abang kandungnya sendiri dan masuk proses asimilasi 2020 karena Covid-19," ujarnya.
Selain itu Tatan juga mengungkapkan ALT tidak memiliki hubungan persaudaraan dengan korban.
Sementara itu, ALT juga diketahui positif narkoba.
Begal yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB telah diringkus kepolisian.
"Ada tujuh orang tersangka yang telah diamankan terkait kasus begal di Helvetia," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan
Ia menjelaskan pelaku utama berinisial ALT (40) yang rupanya merupakan residivis pelaku kasus pencurian dengan kekerasan.
Sementara enam lainnya merupakan anggota jaringan penadah hasil curian yang beroperasi di Medan, Binjai, dan Aceh.
Tatan mengatakan, ALT ditembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan dan membahayakan anggota kepolisian yang ada di lapangan.
Diketahui ALT merupakan warga yang bermukim di Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Setelah ALT berhasil ditangkap.
Kepolisian melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan pelaku utama berjejaring dengan enam orang lainnya sebagai penadah berinisial, NS dari Medan Helvetia (31), RBC dari Desa Helvetia (29), MB dari Desa Puji Mulio Sunggal (47), MF dari Langkat (51), MS dari Binjai (35), dan PM dari Aceh Tenggara (40).
Dia mengungkapkan setelah melakukan pencurian dengan kekerasan, ALT langsung menjual barang curian ke penadah pertama (NS) dan kemudian berlanjut sampai ke Aceh.
"Dan seluruh pelaku 480 itu menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Barang bukti di TKP dan dari Aceh juga sudah disita. Seperti pisau, sandal, dan sepeda motor yang disita dari Aceh kemarin," ujarnya.
Ada pun pasal yang dipersangkakan, pasal 365 ayat (2) ke 4e Jo dan untuk penadah pasal 480 ayat (1) KUHP. Rencana tindak lanjut akan mengirim berkas perkara ke JPU.
(Muhammad Fadli Taradifa/cr8/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul D Habisi Nyawa Adik Perempuannya Pakai Cangkul di Depan Ibu Kandung, Polisi Lakukan Ini