Pencuri Tewas Dihajar Massa, 12 Warga Tanah Jawa Simalungun Jadi Tersangka
Terduga pencuri motor itu digebuki hingga akhirnya tak sadarkan diri di ladang jagung Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galur.
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Medan/Alija Magribi
Sebanyak 12 warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mendekam di penjara setelah aksinya memukuli pencuri berakhir dengan tewasnya korban.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.(alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gebuki Maling hingga Tewas, 12 Warga Dijebloskan ke Penjara