Kamis, 2 Oktober 2025

Bapak di Tuban Setubuhi Anak Kandung, Aksi Bejat Dilakukan 4 Kali dalam Sebulan, Ini Pengakuannya

Seorang bapak kandung di Tuban tegar merudapaksa anaknya yang masih di bawah umur bekali-kali. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat mabuk.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang gadis 16 tahun dirudapaksa bapak kandungnya berkali-kali. 

Perwira menengah itu menjelaskan, korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.

Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban, kepingin vcd dan fotocopy ijazah korban.

Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Bapak di Tuban Hingga Cabuli Anak Kandung Empat Kali, 'Saya Mabuk'

(TribunJatim.com/M Sudarsono)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved