Penanganan Covid
Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, 20 ASN Dinkes Banten Mengundurkan Diri
Pejabat Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri, benarkan buntut dari penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan masker yang diusut Kejati?
Puluhan ASN Dinkes Pemprov Banten Sodorkan Surat Pengunduran Diri, Ada Rasa Kecewa, Ini Alasannya
Bukan hanya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten juga banyak yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Kenyataan ini pun dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten, Komarudin.
"Iya memang betul hari ini saya menerima surat yang ditujukan kepada Gubernur atau Wagub bahwa intinya mereka telah mengundurkan diri dari jabatan. Mulai dari teknis, Kabid, Kasie-Kasie, Kasubag gitu," katanya saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Senin (31/5/2021).
Kendati telah menerima surat pengunduran diri, Komarudin mengaku pihaknya belum menyutujui permintaan puluhan ASN tersebut.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman alasan dari ASN yang mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di lingkungan Dinkes Pemprov Banten itu.
"Ya kalau soal kosong jabatan itu menunggu SK (Surat Keputusan) Pemberhentian Gubernur. Makanya sebelum itu dikeluarkan mau kita lakukan klarifikasi ke mereka," jelasnya.
Baca juga: Pengembangan Kasus Aborsi, Polsek Balajara Tangkap Penjual Obat Penggugur Kandungan Online di Demak
Beredar Surat Pengunduran Diri
Diwartakan sebelumnya, beredar surat pengunduran diri pada grup WhatsApp terkait sejumlah pejabat eselon III dan IV lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Dalam surat terlampir dua poin pernyataan sejumlah pejabat yang mengundurkan diri tersebut.
Berikut poin pernyataan pengunduran diri dari 20 pejabat ASN lingkungan Dinkes Provinsi Banten :
1. Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
2. Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami Ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Masker untuk penganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Dugaan Korupsi Masker KN95, Kejati Banten Tahan 3 Tersangka
Kejaksaan Tinggi Banten menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021).