Minggu, 5 Oktober 2025

Penanganan Covid

Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, 20 ASN Dinkes Banten Mengundurkan Diri

Pejabat Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri, benarkan buntut dari penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan masker yang diusut Kejati?

Warta Kota/Rizki Amana
Surat penunduran diri dari 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten yang beredar di media sosial dibenarkan Kepala BKD BantenKomarudin. BKD bakal memanggil para pejabat untuk memeriksa alasan pengunduran diri tersebut. 

Padahal, yang bersangkuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan.

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa, dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani surat di atas materai.

Dari dokumen yang dimiliki, surat itu dibuat pada 26 Mei 2021.

BKD Provinsi Banten Bakal Klarifikasi, Panggil 20 ASN yang Mengundurkan Diri

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.

"Iya (ada pengunduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021).

Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK).

Klarifikasi akan dilakukan pada 2 dan 3 Juni 2021.

Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadaan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan.

Hal itu akan diungkap di tahap klarifikasi.

"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya (pengunduran) dari jabatan. Nah itu yang kita belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," tandasnya.

LS tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
LS tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. (TribunBanten.com/Tajudin)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved