Janji Menikahi, Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Gadis 16 Tahun Berulang Kali
Seorang pemuda berinisial WH (24) nekat merudapaksa N (16). Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.
Atas laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya WH berhasil ditangkap di rumahnya, pada Selasa, (11/5/2021).
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bantaeng. WH, kini ditahan di Polres Bantaeng dan telah mengakui perbuatannya.
"Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba," tuturnya.
Atas perbuatannya, WH, dikenakan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita terkait kasus rudapaksa
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologis Pemuda Bantaeng Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berawal Dijanji Ingin Dinikahi