Sabtu, 4 Oktober 2025

Perjuangan Kamisih, Pedagang di Gresik yang Tuntut Kiosnya Dikembalikan, Sudah Menang di MA

Perjuangan Kamisih (48), untuk mendapatkan kembali kios miliknya yang diubah menjadi lokasi tandon air terus berlanjut.

Editor: Hendra Gunawan
Sugiyono/Surya
Kamisih menjuk lokasi stand/kios di Pasar Baru Gresik yang diperjuangkan sejak empat tahun lalu. Stan Pasar itu kini masih proses pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Gresik. 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Perjuangan Kamisih (48), untuk mendapatkan kembali kios miliknya yang diubah menjadi lokasi tandon air terus berlanjut.

Meski pedagang Pasar Baru Gresik telah memenangkan kasusnya hingga tingkat Mahkamah Agung, namun tidak serta-merta ia bisa langsung menguasai kiosnya.

Ia saat ini dalam proses mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Gresik.

Upaya eksekusi itu dimohonkan Kamisih, selaku penggugat, setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya.

Baca juga: Permintaan Pasar Domestik Naik, Ketua DPD RI Ingin Ekspor Pakaian Meningkat

Kamisih memperjuangkan stan jualan ayam di Pasar Baru Gresik yang dipindah oleh manajemen pasar sejak 2018.

Dia kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gresik.

Pihak yang digugat UPT Pasar Baru Gresik selaku tergugat I dan tergugat II Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perindag (Diskoperindag) dan Bupati Gresik.

Kemudian lewat putusan Nomor 2312 K/Ptd/2020, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat.

Baca juga: Tukang Parkir di Bulukumba Tusuk Tukang Sapu Pasar, Motif Diduga Dendam Pribadi

Namun, hingga kini eksekusi atas putusan ini belum terlaksana.

Pihak penggugat berharap dapat kembali menempati stan/kios semula seperti sebelum ada pemindahan.

Dalam poin kedua putusan tersebut disebutkan, pemindahan /pemotongan stand/kios No - Klas I milik penggugat seluas 30 meter persegi yang dilakukan tergugat I yaitu UPT Pasar Baru Gresik dan tergugat II Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perindag (Diskoperindag) merupakan perbuatan hukum.

"Dalam poin tiga, disebutkan menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk memulihkan/mengembalikan hak penggugat atas stand/kios kelas I kepada penggugat dalam keadaan semua yakni seluas 30 meter persegi," kata Kamisih.

Selanjutnya, dalam poin empat juga disebutkan, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa Rp 250.000 setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar, Selasa 11 Mei 2021 atau Ramadhan ke-29

"Saya tetap meminta penempatan stand/kios di lahan yang saat ini masih kosong. Lahan itu kini ada tandon air untuk kepentingan kantor UPT pasar.

Saya tidak mau dipindahkan ke tempat lain, sebab itu melanggar putusan Mahkamah Agung," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved