Perjuangan Kamisih, Pedagang di Gresik yang Tuntut Kiosnya Dikembalikan, Sudah Menang di MA
Perjuangan Kamisih (48), untuk mendapatkan kembali kios miliknya yang diubah menjadi lokasi tandon air terus berlanjut.
Atas amar putusan MA tersebut, upaya Diskoperindag Kabupaten Gresik telah memediasi kepada pihak penggugat.
Mediasi sebanyak dua kali tidak menemukan titik kesepakatan. Sebab, dari Diskoperindag Kabupaten Gresik ingin memberikan stand/kios lain yang sudah ditempati pedagang.
Selain itu, stand/ kios yang ditawarkan tidak di tempat semula, yaitu di stand/kios AA 15-16, AA 17-18, yang kini ditempati Suyadi dan Desyatun. Sudah ada suratnya.
Kemudian di stand/kios B077-B078, dan B079-B080 milik Haji Matiri.
"Saya ingin tetap sesuai semula. Sebab, stand tersebut hasil kerja keras saya dengan cara membeli sebesar Rp 225 Juta," katanya.
Sementara Kepala Paguyuban Pasar Baru Gresik Chumaidi mengatakan, perjuangan Bu Kamisih ini harus dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gresik.
Sebab, selama empat tahun berjuang untuk mendapatkan stand/kios pasarnya.
"Kami mendukung Bu Kamisih untuk mendapatkan stand/kiosnya kembali, sehingga bisa segera berjualan kembali," kata Chumaidi.
Sebelumnya, Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik, Agus Budiono, mengatakan, putusan MA terkait gugatan pedagang Pasar Baru Gresik sudah ditangani bagian hukum.
"Atas gugatan pedagang pasar Baru Gresik sudah ditangani bagian hukum," kata Agus. (Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Kamisih, Pedagang Ayam di Pasar Baru Gresik sejak 4 Tahun lalu Tuntut Kiosnya Dikembalikan