8 Fakta Gadis di Lampung Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Kekasihnya Hingga Gunakan Tipuan
Aksi bejat pelaku dilaporkan ke polisi usai korban menceritakan apa yang dialami ke ibunya
"Usai kejadian tersebut, dua hari berselang, ibu pelapor yang mendengarkan kejadian tersebut dari pelapor menyuruh pelapor untuk melaporkan pelaku ke Polsek Sekincau," jelas dia.
7. Ringkus pelaku setelah terima laporan
Tidak sampai 24 jam setelah menerima laporan, lanjut Sukimanto, pelaku dapat ditangkap oleh jajaran Unit Satreskrim Polsek Sekincau.
Menurut Sukimanto, setelah menerima laporan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapat informasi bahwa pelaku inisial T sedang berada di rumahnya di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," terang Sukimanto.
8. Ditangkap saat tiduran
Seusai menerima informasi tersebut, Sukimanto memimpin langsung anggota Unit Reskrim menuju rumah T.
Sekira pukul 13.30 WIB, lanjut Sukimanto, T diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
"T saat itu sedang santai tidur-tiduran," ungkapnya.
Sukimanto membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam terancam hukuman penjara selama 11 tahun.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancamannya hingga 11 tahun kurungan penjara," lanjutnya. (Tribun Lampung/Ridwan Hardiansyah)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis 15 Tahun Asal Lampung Barat Dirudapaksa Pacar Saat Tidur