Jumat, 3 Oktober 2025

8 Fakta Gadis di Lampung Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Kekasihnya Hingga Gunakan Tipuan

Aksi bejat pelaku dilaporkan ke polisi usai korban menceritakan apa yang dialami ke ibunya

Penulis: Eko Sutriyanto
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Seorang gadis berusia 15 tahun jadi korban dirudapaksa saat tidur.

Polisi kemudian menangkap pemuda pelaku kasus asusila tersebut di Lampung Barat, Selasa (11/5/2021).

Berikut fakta-fakta ya :

1. Pelaku dan Korban Sepasang Kekasih

Korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.

Polisi langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan korban pada hari yang sama.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekincau, Lampung Barat, Kompol Sukimanto.

Baca juga: Petani Lampung yang Ditemukan Tewas Dipastikan Terjatuh dari Pohon Kelapa

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

2. Korban masih di bawah umur

Korban berinsial SS diketahui masih di bawah umur yakni berusia 15 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Pelaku berinisial T (23) adalah petani, di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat.

3. Korban diajak menginap

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto memaparkan kronologi kejadian kasus asusila terhadap anak di Lampung Barat.

"Pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelapor datang ke rumah temannya Sri Sumarni yang berada di Kelurahan Sekincau, Sekincau, Lampung barat," ujarnya, Rabu (12/5/2021). 

Sukimanto mengatakan, sebelumnya, pelapor sudah membuat janji dengan pelaku T (23).

Mereka akan bertemu di rumah Sri Sumarni.

4. Pelaku bilang telah meminta izin ibu korban 

Saat bertemu,  pelaku mengajak pelapor menginap di rumahnya.

"Akan tetapi pada saat itu, pelapor menolak karena tidak enak kepada keluarga dan tetangga pelaku," kata Sukimanto.

Namun, pelaku tetap membujuk korban agar menginap di rumahnya.

"Pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan 'udah diizinin kok sama ibu (pelaku)'," lanjut dia.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta Jokowi Turun Tangan Bantu Hentikan Agresi Israel terhadap Rakyat Palestina

Sukimanto meneruskan, pelaku bersama pelapor kemudian menuju rumah pelaku.

Mereka berboncengan motor Yamaha Vixion.

5. Dilakukan malam hari saat korban tidur

Pada malam hari, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

"Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya ketika pelapor sedang tidur di salah satu kamar rumah pelaku," terang dia.

6. Korban sempat melawan

Sukimanto menyampaikan, korban sempat memberikan perlawanan.

Tapi, korban tidak berdaya menghadapi pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada ibunya.

Baca juga: Polres Lampung Timur Hentikan Kasus Percobaan Bunuh Diri Sekeluarga di Sekampung, Ini Alasannya

"Usai kejadian tersebut, dua hari berselang, ibu pelapor yang mendengarkan kejadian tersebut dari pelapor menyuruh pelapor untuk melaporkan pelaku ke Polsek Sekincau," jelas dia.

7. Ringkus pelaku setelah terima laporan

Tidak sampai 24 jam setelah menerima laporan, lanjut Sukimanto, pelaku dapat ditangkap oleh jajaran Unit Satreskrim Polsek Sekincau.

Menurut Sukimanto, setelah menerima laporan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku.

"Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapat informasi bahwa pelaku inisial T sedang berada di rumahnya di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," terang Sukimanto.

8. Ditangkap saat tiduran

Seusai menerima informasi tersebut, Sukimanto memimpin langsung anggota Unit Reskrim menuju rumah T.

Sekira pukul 13.30 WIB, lanjut Sukimanto, T diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

"T saat itu sedang santai tidur-tiduran," ungkapnya.

Sukimanto membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan.

Tersangka saat di Mapolsek Sekincau. Seorang gadis 15 tahun asal Lampung Barat dirudapaksa pacar saat tidur.
Tersangka saat di Mapolsek Sekincau. Seorang gadis 15 tahun asal Lampung Barat dirudapaksa pacar saat tidur. (Polsek Sekincau)

Akibat perbuatannya, pelaku terancam terancam hukuman penjara selama 11 tahun.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancamannya hingga 11 tahun kurungan penjara," lanjutnya. (Tribun Lampung/Ridwan Hardiansyah)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis 15 Tahun Asal Lampung Barat Dirudapaksa Pacar Saat Tidur

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved