Buruh Tani Coba Rudapaksa Anak Tetangga, Akui Menyukai Korban, Beraksi Dalam Pengaruh Alkohol
Seorang buruh tani mencoba merudapaksa anak gadis tetangganya. Pelaku mengaku memang menyukai korban.
Selanjutnya, pelaku NK ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.
Ditambahkan Eko, karena ini percobaan, sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal.
Berita terkait kasus rudapaksa
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Buruh Tani di Pesawaran Nekat Rudapaksa Gadis Tetangganya dan Buruh Tani di Pesawaran Menyesal Coba Rudapaksa Gadis Tetangga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara