Kamis, 2 Oktober 2025

Buruh Tani Coba Rudapaksa Anak Tetangga, Akui Menyukai Korban, Beraksi Dalam Pengaruh Alkohol

Seorang buruh tani mencoba merudapaksa anak gadis tetangganya. Pelaku mengaku memang menyukai korban.

Net
Seorang buruh tani di Kabupaten Pesawaran, Lampung mencoba merudapaksa anak gadis tetangganya. Pelaku mengaku memang menyukai korban. 

Selanjutnya, pelaku NK ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili

Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.

Ditambahkan Eko, karena ini percobaan, sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal.

Berita terkait kasus rudapaksa

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Buruh Tani di Pesawaran Nekat Rudapaksa Gadis Tetangganya dan Buruh Tani di Pesawaran Menyesal Coba Rudapaksa Gadis Tetangga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved