TNI Gadungan Sekap Wanita asal Jakarta, Korban Dipaksa Transfer Rp 50 Juta, Ini Kronologinya
Polisi mengamankan Merhan (28), warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, lantaran menyekap
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Polisi mengamankan Merhan (28), warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, lantaran menyekap dan menyandera seorang wanita asal Jakarta.
Kepada polisi, Merhan mengakui semua perbuatannya.
Ia juga mengaku menggunakan akun palsu di Facebook dengan memakai nama Duha.
Untuk mengelabui korban, Merhan berpura-pura menjadi anggota TNI AU.
Merhan beralasan hanya iseng belaka.
Baca juga: Kesal Sang Istri Dilarang Pindah Rumah, Pria di Lubuklinggau Nekat Pukul Kepala Mertua
Ia berubah pikiran setelah korban Megawati (51), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, terlihat tertarik padanya.
"Karena dia (korban) sepertinya suka. Saya kemudian mencoba minta uang. Dia kirim (transfer)," ujar Merhan, Minggu (2/5/2021).
Dengan alasan ibunya sedang sakit, lanjut Merhan, pelaku meminta korban datang ke Lampung.
"Saya janjian ketemuan (dengan korban) di Kotabumi. Karena dia gak tahu saya. Saya bilang saya keponakan Duha," jelasnya.
Baca juga: Berawal dari Ajakan Kencan, PSK Ini Malah Dirudapaksa, Ponsel dan Uang Juga Dirampas Pelaku
Sampai di areal perkebunan singkong Kecamatan Anak Ratuaji, pelaku kemudian memulai aksinya dengan mengancam untuk membunuh korban dengan menggunakan pisau.
Ia juga mengikat tangan korban dengan tali dan menyekap mulut dengan kain.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Freed B 2043 UBC milik korban, ponsel Samsung A7 dan OPPO A9 milik korban, serta pisau dan tas selempang milik pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 333 KUHPidana dan atau 285 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Minta Rp 50 Juta
Pelaku penyekapan di Lampung Tengah berusaha mengambil uang milik korban Megawati dengan transaksi m-banking.