Terjerat Utang Rp 1,5 T dan Harus Lunas dalam 4 Tahun, Ini Cerita Bos Semut Rangrang di Sragen
Cerita bos semut rangrang yang terjerat utang hingga 1,5 triliun datang dari pria bernama Sugiyono (45).
"Pengembalian uang mitra sebagaimana disampaikan dalam pembelaan hendaknya segera dilaksanakan,” katanya saat sidang berlangsung.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Saputra menuturkan, putusan hakim tersebut merupakan putusan lepas kepada terdakwa.
"Dia divonis bebas karena materi dakwaan bisa dibuktikan di pengadilan," paparnya.
Baca juga: Nekat Jual Pupuk Bersubsidi, Warga Gondang Sragen Ditangkap Polisi, Berawal dari Laporan Warga
Tindakan Bos CV MSB yang berasal dari Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen itu dinilai bukan tindak pidana.
"Arahnya lebih ke perdata," katanya.
Dijelaskan Wahyu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan yakni tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
"Sugiyono memang sudah menipu dan melakukan money laundry (pencucian uang) namun sekalilagi bukan ranah pidana," ujar dia.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya tak menutup peluang untuk melakukan kasasi.
"Tapi akan kami pikir-pikir dulu," tuturnya.
Sidang Daring
Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sugiyono yang memiliki bisnis investasi semut rangrang lepas dari jerat hukum.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar secara online (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa (27/4/2021).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim Sami Anggraini menyatakan bahwa terdakwa lepas dari tuntutan 10 tahun penjara.
"Sebab perbuatan terdakwa tidak termasuk tindak pidana," ungkapnya.
Namun demikian, Sugiyono wajib melunasi uang mitra yang telah diinvestasikan mencapai Rp 1,5 triliun.