Sabtu, 4 Oktober 2025

Terjerat Utang Rp 1,5 T dan Harus Lunas dalam 4 Tahun, Ini Cerita Bos Semut Rangrang di Sragen

Cerita bos semut rangrang yang terjerat utang hingga 1,5 triliun datang dari pria bernama Sugiyono (45).

Editor: Endra Kurniawan
TribunSolo.Com/Rahmat Jiwandono
Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sugiyono (45) di rumahnya di Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Rabu (28/4/2021). 

Keputusan itu pun disambut tangis bahagia oleh puluhan mitra CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa, (27/4/2021).

Bahkan setelah acara selesai, mereka mengadakan doa bersama sebagai rasa syukur bebasnya bos CV MSB.

Mitra-mitra tersebut masih punya harapan agar bisnis semut rangrang kembali diteruskan dan melunasi uang para mitra.

"Alhamdulillah kami bersyukur atas keputusan majelis hakim. Dengan begitu kami bisa melanjutkan usaha semut rangrang ini," ujar salah Haji Asad Nawawi seorang mitra asal Jombang, Jawa Timur, Selasa (27/4/2021).

Nawawi menyebut, jumlah uang yang telah ia investasikan untuk bisnis ini mencapai Rp 800 juta.

Baca juga: Viral Soto Harga Seribu di Sragen, Gratis dan Bisa Tambah Sepuasnya Setiap Jumat, Ini Cerita Penjual

"Dulu pertama kali investasi segitu tapi baru panen sekali usahanya Pak Sugiyono ditutup. Jadi belum banyak modal saya yang kembali," ungkapnya.

Untuk saat ini dia berharap agar modalnya bisa kembali lagi.

Dia mengaku tergiur untuk merogoh kocek dalam-dalam untuk membiayai pondok pesantren yang ia kelola.

"Saya punya ponpes Raudhatul As'adiyah yang gratis untuk anak-anak penghafal Al-Quran," katanya.

Selama ini untuk membiayai ponpes tersebut bergantung dari uluran para donatur.

Oleh karena itu, pihaknya mencoba tidak bergantung pada donatur dengan cara investasi semut rangrang.

"Dulu ditawari sama rekan yang mengurus pesantren kami, harapannya laba dari semut rangrang dapat digunakan untuk biaya ponpes," terangnya.

Penjelasan JPU

Suasana sidang pembacaan putusan dakwaan terhadap bos semut rangrang CV MSB Sugiyono di PN Sragen, Selasa (27/4/2021).
Suasana sidang pembacaan putusan dakwaan terhadap bos semut rangrang CV MSB Sugiyono di PN Sragen, Selasa (27/4/2021). (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)

Majelis Hakim Sami Anggraini memutuskan Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono yang bergerak di bidang investasi semut rangrang bebas dari dakwaan.

"Menimbang keadilan restoratif dengan mengedepankan pemulihan yakni pengembalian kerugian atau keuntungan yang seharusnya diterima para mitra bisa terwujud dengan baik dan lancar," jelas dia dalam sidang yang digelar secara online (daring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa (27/4/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved