Tak Terima Diputus, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar setelah Gagal Peras Korban Rp 50 Juta
Pria di Batam harus berurusan dengan polisi setelah memeras mantan kekasihnya Rp 50 juta dengan ancaman menyebarkan foto dan video syur korban.
"Tersangka tidak terima diputus pacarnya dan mengancam korban untuk memberikan uang Rp 50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya," ujar Arie.
Setelah tidak mendapatkan uang yang diminta pelaku kepada korban, akhirnya pelaku menyebar foto syur korban ke beberapa teman dekat korban.
Baca juga: Gara-gara Video 2 Pemandu Lagu Bertengkar Tersebar, Tempat Karaoke Ketahuan Buka saat Ramadhan
"Pelaku meminta korban untuk menemui di Simpang Melcem tetapi korban tidak bisa karena kondisi hujan," ujar Arie
Arie menyebutkan selang satu jam dari waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung datang pelaku langsung mengirimkan foto syur korban ke beberapa teman dekat korban.
"Sejak bulan Maret 2021, pelaku sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto - foto bugil korban kepada keluarga dan teman - teman korban apabila korban tidak menuruti kemauannya," ujar Arie.
Atas perbuatan pelaku ia di jerat dengan pasal Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar," ujar Arie.
(TRIBUNBATAM.id/Alamudin)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Berusaha Peras Rp 50 Juta, Syamsi Ternyata Kuasai ATM Mantan Pacar Selama 4 Tahun