Tak Terima Diputus, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar setelah Gagal Peras Korban Rp 50 Juta
Pria di Batam harus berurusan dengan polisi setelah memeras mantan kekasihnya Rp 50 juta dengan ancaman menyebarkan foto dan video syur korban.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Batam harus berurusan dengan polisi.
Ia mencoba memeras mantan kekasihnya Rp 50 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video syur korban.
Aksi itu dilakukan pelaku lantaran tak terima cintanya diputus.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan motif pelaku melakukan penyebaran serta pemerasan kepada korban karena menolak diputus oleh sang kekasih.
"Pelaku mengancam korban dengan menyebar foto dan video serta meminta uang 50 juta dari korban," ujarnya pada Jumat (23/4/2021).
Dhani mengungkapkan sejak bulan Maret 2021, pelaku sering mengancam korban bahwa dirinya akan menyebar foto dan vidio syur korban ke keluarga dan teman dekat.
"Pelaku minta Rp 50 juta tetapi korban tidak sanggup sehingga korban mencicil dengan mengirimkan Rp 2 juta per bulan ke korban," ujarnya.
Baca juga: Pria Ini Peras Mantan Pacar Rp 50 Juta, Korban Setor Rp 2 Juta per Bulan
Baca juga: Oknum Penyidik KPK Peras Walkot Tanjungbalai, Minta Uang Rp 1,5 Miliar, Iming-iming Kasus Dihentikan
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum juga mengungkapkan bahwa sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih empat tahun berpacaran.
"Alasan sementara pelaku melakukan hal tersebut karena tidak terima diputus sang kekasih," ujar Dhani.
Usai keluarga dan korban membuat laporan di Mapolda kepri, kepolisian bergerak dan mengamankan pelaku, Kamis (23/4/2021).
Dari tangan pelaku kepolisian menyitae barang bukti berupa satu unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941, satu bundel printout percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan.
Gagal Peras Rp 50 Juta
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Batam diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga melakukan pemerasan seorang wanita yang merupakan mantan kekasihnya.
Pria tersebut mengaku menyebarkan dan memeras mantan kekasihnya karena tidak terima diputuskan oleh korban.
Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto mengatakan pelaku yang diamankan pihaknya itu diketahui bernama Syamsi Fuad (29).