Kesal Dimarahi saat Mau Pinjam Lampu Bohlam, Pria Ini Bakar Musala di Dekat Rumah Pukul 3 Pagi
Seorang pria bernama M Saddaq harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berumur 44 tahun itu nekat membakar musala di dekat rumah.
"Aku diam saja, ketika kebakaran terjadi. Aku malah di rumah, takut ada yang lihat," katanya.
Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi melalui Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan tersangka diamankan usai pihaknya melakukan penyelidikan kebakaran yang terjadi.
"Dari penyelidikan, ternyata mengarah ke tersangka. Kami tangkap tersangka di rumahnya dan dia mengakui bila sudah membakar musala itu. Motifnya, sakit hati karena tidak diberi pinjaman bohlam," kata Kompol Junaidi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria di Palembang Bakar Musala Tua di 28 Ilir, Kesal Gegara Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu
(Tribunsumsel.com/ M. Ardiansyah)
Berita lainnya terkait Kota Palembang klik di sini