Sabtu, 4 Oktober 2025

Kesal Dimarahi saat Mau Pinjam Lampu Bohlam, Pria Ini Bakar Musala di Dekat Rumah Pukul 3 Pagi

Seorang pria bernama M Saddaq harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berumur 44 tahun itu nekat membakar musala di dekat rumah.

Editor: Endra Kurniawan
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
M Saddaq diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi. Pria 44 tahun ini tersangka pembakar bangunan musala tua di 28 Ilir. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama M Saddaq harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berumur 44 tahun itu nekat membakar musala di dekat rumah.

Belakangan diketahui motif ia melakukan kasi tersebut lantaran kesal dimarahi saat ingin meminjam lampu bohlam.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Musala Toyiba di Jalan Depatan Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang pada Kamis (11/3/2021) lalu ternyata dari hasil penyelidikan kebakaran bukan karena korsleting listrik.

Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kebakaran tersebut sengaja buat seseorang.

Baca juga: Dramatis, Apriyanti Operasi Caesar Dalam Suasana Kebakaran, Perutnya Sempat Hanya Diplester

Sehingga, kepolisian melakukan penyelidikan pelaku yang membakar musala.

Saksi dan barang bukti yang diperoleh, pelaku mengarah ke satu orang.

Pelaku pembakaran ternyata M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang yang rumahnya berada di dekat musala.

M Saddaq diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi, dikediamannya tanpa perlawanan.

Tersangka mengakui, bila dirinya yang melakukan pembakaran terhadap musala di dekat rumahnya tersebut.

Tersangka ini nekat membakar, karena mengaku kesal dengan pengurus yang juga berada di dekat musala.

"Kesal, ketika itu mau pinjam bohlam untuk di rumah. Bukannya dipinjamkan, malah pengurusnya marah-marah. Dari situ aku kesal," katanya, Rabu (17/3/2021).

Dari situ, ia menuju ke arah musala sekitar pukul 03.00 WIB. Saat di musala itulah muncul idenya untuk membakar.

Berbekal korek api dan sandal jepit, tersangka menyalakan api di bawah musala.

Baca juga: Rifaldi Meninggal Saat Ikut Diklat di Batu Putih, Aditya: Badannya Dipukul, Kaki Dibakar Bara Api

Setelah api menyala, ternyata api langsung menjalar ke tiang dan dinding musala. Melihat api menyala besar, membuat tersangka panik dan memutuskan kabur.

"Aku diam saja, ketika kebakaran terjadi. Aku malah di rumah, takut ada yang lihat," katanya.

Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi melalui Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan tersangka diamankan usai pihaknya melakukan penyelidikan kebakaran yang terjadi.

"Dari penyelidikan, ternyata mengarah ke tersangka. Kami tangkap tersangka di rumahnya dan dia mengakui bila sudah membakar musala itu. Motifnya, sakit hati karena tidak diberi pinjaman bohlam," kata Kompol Junaidi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria di Palembang Bakar Musala Tua di 28 Ilir, Kesal Gegara Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu

(Tribunsumsel.com/ M. Ardiansyah)

Berita lainnya terkait Kota Palembang klik di sini

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved