Kamis, 2 Oktober 2025

Ngaku Khilaf saat Istri Kerja, Bapak 52 Tahun Dibenci Putri Kandung Lantaran Berlaku Tak Pantas

Djamaludin (52) dibenci putri kandungnya sendiri berinisial, J (16) lantaran kerap berlaku tak pantas.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi. Seorang anak diperlakukan tak pantas oleh ayah kandungnya. 

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya, bapak cabul itu ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Di hadapan polisi, Djamaludin sempat mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

"Saya khilaf,"  ucapnya di depan penyidik dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Djamaludin mengatakan, sejak kecil J tinggal bersama neneknya dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMK.

"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Kabur lewat pintu belakang

Peristiwa lain, seorang wanita (18) terpaksa melarikan diri dari rumah karena menjadi korban pemerkosaan. Pria yang memperkosanya adalah ayahnya sendiri, ORS (44).

Korban kabur dari pintu belakang rumahnya dan ditolong warga.

Kasus tersebut terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Warga kemudian mengantar anak tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, menjelaskan tersangka sebelum melampiaskan nafsunya, terlebih dahulu mencekoki korban dengan miras.

“Pelaku sudah kami tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkapnya kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).

Perbuatan tak lazim, sesuai keterangan korban, kata Yuliansyah dilakukan sebanyak tiga kali.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved