Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Punya Usaha Singapore Waterpark, Kades Karangsari Tulungagung Jadi Tersangka Kerumunan

Kepala Desa (Kades) Karangsari sekaligus pemilik Singapore Waterpark Tulungagung, Hariyanto (51) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan.

Editor: Choirul Arifin
surya.co.id/david yohanes
Papan ucapan selamat ulang tahun untuk anak Kades Karangsari, Tulungagung yang dijadikan satu di antara barang bukti oleh penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka kerumunan. 

Usulan Plt datang dari camat kepada bupati melalui DPMD.

Lebih jauh Eko mengungkapkan, Hariyanto satu-satunya Kades yang menjadi tersangka terkait pengendalian Covid-19.

Keberadaannya juga menjadi contoh Kades-kades lain, agar tidak melakukan hal sama.

Apalagi Kades menjadi Ketua Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 Desa.

"Saya tegaskan, silakan kalau ada yang menyusul menjadi tersangka. Kades kan seharusnya menjadi contoh bagi warganya," tandas Eko.

Hariyanto adalah pemilik Singapore Waterpark, tempat pesta ulang tahun anaknya.

Hariyanto juga menjadi penanggung jawab pesta yang dilaksanakan 6 Januair 2021 itu.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Apalagi pesta ini digelar saat Satgas melakukan pengetatan, dengan tidak mengizinkan aktivitas yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Dalam video yang menyebar para undangan terlihat tidak mengenakan masker.

Tersangka kerumunan

Sebelumnya, Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status hukum ini terkait perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari, anak Hariyanto, 6 Januari 2021 silam di tengah suasana pandemi virus corona.

“Kami tetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Jumat (5/2/2021).

Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi penanggung jawab acara itu.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved