Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Punya Usaha Singapore Waterpark, Kades Karangsari Tulungagung Jadi Tersangka Kerumunan

Kepala Desa (Kades) Karangsari sekaligus pemilik Singapore Waterpark Tulungagung, Hariyanto (51) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan.

Editor: Choirul Arifin
surya.co.id/david yohanes
Papan ucapan selamat ulang tahun untuk anak Kades Karangsari, Tulungagung yang dijadikan satu di antara barang bukti oleh penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka kerumunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Karangsari sekaligus pemilik Singapore Waterpark Tulungagung, Hariyanto (51) ditetapkan sebagai tersangka kerumunan.

Meski sudah menjadi tersangka, namun ia belum diputuskan apakah akan dicopot jabatannya atau tidak.

Diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Hariyanto menggelar acara ulang tahun anak perempuannya yang ke-23 tahun dan menimbulkan kerumunan.

Nasib jabatan Pak Kades Hariyanto akan menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, apakah akan dicopot atau tidak.

Namun, jika hukuman yang nantinya diterima hanya kurungan penjara 1 tahun, maka selepas dari tahanan, Kades Hariyanto bisa menjabat lagi sebagai kepala desa.

Pak kades Hariyanto dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan karena menggelar pesta di tengah pandemi corona.

Baca juga: Kepala Desa Pemilik Singapore Waterpark Tulungagung jadi Tersangka Kerumunan, Gelar Pesta Ultah

Baca juga: 20 Kapal Tersangka Asabri Yang Disita Tersebar di Samarinda dan Batam

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Eko Asistono mengatakan, kasus itu masuk ranah pribadi.

"Itu kasusnya dengan Satgas (Percepatan Penanganan Covid-19).

Kami tidak akan ikut campur," terang Eko, Rabu (10/2/2021).

DPMD juga tidak akan memberikan pendampingan kepada Hariyanto.

Namun Eko memastikan, Hariyanto tidak akan dipecat.

Sebab ancaman hukuman yang menjeratnya hanya satu tahun.

"Kalau pun nanti dihukum, dia masih bisa kembali menjabat," sambung Eko.

Jika putusan pengadilan nanti adalah penahanan, maka jabatan kepala desa akan diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Jika nanti sudah bebas, dia bisa kembali menjabat.

Baca juga: Ikuti Pilihan Orang Tua, Sejoli Asal Duren Sawit Gelar Pesta Kawinan di Tempat Pengolahan Sampah

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved