Sebar Ujaran Kebencian terhadap Tenaga Medis terkait Covid-19, Remaja Perempuan Diamankan Polisi
Pelaku menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial facebook dengan nama akun facebook Rika Silva dan video tersebut menyebar ke Grup WhatsApp.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengamankan seorang remaja berinisial GSDS.
GSDS sebelumnya membuat konten video ujaran kebencian terhadap tenaga medis dan pemerintah tentang penanganan Covid-19.
Dia diamankan oleh Panit 1 Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT, Minggu (31/1/2021) petang di rumah orang tuanya.
Pelaku menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial facebook dengan nama akun facebook Rika Silva dan video tersebut menyebar ke Grup WhatsApp.
"Atas perbuatannya tersebut, GSDS dijerat dengan pasal Pasal 45A ayat (2) UU 19/2019," ujar Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat menggelar konferensi pers.
Baca juga: Tagar Tahan Abu Janda dan Save Permadi Arya Trending di Twitter, Buntut Dugaan Ujaran Kebencian
Baca juga: Guntur Romli Nilai Ujaran Permadi Arya alias Abu Janda ke Natalius Pigai Bukan Rasisme
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Saat ini pelaku diamankan dan diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda NTT didampingi oleh orang tuanya.
"Pelaku mengakui bahwa kedua video tersebut dibuat sendiri pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 Wita di ruangan ADL (Aktifitas Dalling Liffing) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan video tersebut," jelasnya.
Motif pelaku membuat video tersebut dijelaskan pada tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya, dimana terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid 19.
Dan di dalam ruangan tersebut terdapat dua orang pasien termasuk pasien yang meninggal.
Selanjutnya pelaku membuatkan enam video terkait Covid-19 namun yang viral dua video yaitu, video yang mengatakan Covid- 19 adalah hoax dan dokter beserta perawat go****.
Video kedua yang dibuat yaitu ajakan cegah Covid 19 dengan membakar masker dan membuang hand sanitizer.
Baca juga: PPKM Dinilai Tidak Efektif Menekan Laju Covid-19, Jokowi Minta Aparat di Lapangan Lebih Tegas
Baca juga: Pimpinan DMI dan MUI Bertemu Bahas Peran Ulama di Tengah Pandemi Covid-19
"Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut," tambahnya.