Sabtu, 4 Oktober 2025

ART Dirudapaksa Pemuda di Mobil Rental saat Kencan Pertama, Pelaku Divonis 14,5 Tahun Penjara

Seorang pemuda divonis 14,5 tahun penjara setelah merudapaksa seorang gadis. Pelaku beraksi di dalam mobil yang direntalnya.

Editor: Miftah
pexels
ILUSTRASI korban rudapaksa- Seorang pemuda divonis 14,5 tahun penjara setelah merudapaksa seorang gadis. Pelaku beraksi di dalam mobil yang direntalnya. 

Tak diduga, ternyata sejak awal terdakwa RRM telah berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap Kamboja.

Begitu tiba di lokasi, Kamboja dicekik, dan diancam, lalu diperkosa dalam mobil tersebut meskipun korban telah melakukan perlawanan.

Setelah diperkosa, terdakwa RRM berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi Kamboja.

Keesokan harinya, Kamboja melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya, lalu membuat laporan ke pihak yang berwajib.

Kamboja adalah seorang asisten rumah tangga.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cabuli Gadis dalam Mobil Rental, Pemuda Ini Divonis 175 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved