Sabtu, 4 Oktober 2025

ART Dirudapaksa Pemuda di Mobil Rental saat Kencan Pertama, Pelaku Divonis 14,5 Tahun Penjara

Seorang pemuda divonis 14,5 tahun penjara setelah merudapaksa seorang gadis. Pelaku beraksi di dalam mobil yang direntalnya.

Editor: Miftah
pexels
ILUSTRASI korban rudapaksa- Seorang pemuda divonis 14,5 tahun penjara setelah merudapaksa seorang gadis. Pelaku beraksi di dalam mobil yang direntalnya. 

Laporan Wartawan Serambinews.com, Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda divonis 14,5 tahun penjara setelah merudapaksa seorang gadis.

Pelaku beraksi di dalam mobil yang direntalnya.

Korban dicekik hingga diancam oleh pelaku.

Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan hukuman selama 175 bulan atau 14 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus pemerkosaan seorang gadis.

Agenda pembacaan putusan terhadap kasus pemerkosaan gadis yang terdaftar dengan register Nomor 18/JN/2020/MS.Jth dengan terdakwa berinisial RRM.

Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis--sebut saja namanya Kamboja--itu digelar pada Kamis (28/1/2021) siang, di Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara yakni Siti Salwa, SHI, MH yang juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam rilisnya, Kamis (28/1/2021), mengatakan, selain dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim, persidangan ini juga dibantu dua hakim anggota, Drs H Ridhwan dan Fadhlia Ssy.

Majelis hakim, sebut Siti Salwa, memutuskan bahwa terdakwa RRM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap Kamboja.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa RRM menyatakan akan pikir-pikir dulu selama 7 hari sebelum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan menerima vonis tersebut.

Baca juga: Seorang Pria Dihukum 1.050 Tahun karena Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali Selama 2 Tahun

Baca juga: Alibi Suami Rudapaksa Teman Kerja Dibantu Istri, Suka Sama Suka dan Korban Sempat Kirim Video Syur

Kasus pemerkosaan ini sendiri terjadi pada 26 Agustus 2020, di Jalan Lhoknga-Leupung, Aceh Besar.

Hari itu menjadi hari paling kelam bagi Kamboja, karena pertemuan pertamanya dengan terdakwa RRM pada pukul 21.30 WIB, telah menghancurkan masa depannya.

Terdakwa RRM menjemput Kamboja dengan menggunakan mobil rental jenis Innova Reborn dari tempat kerja korban.

Saat menjemput korban, terdakwa RRM bahkan sempat berpamitan dengan majikan Kamboja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved