Minggu, 5 Oktober 2025

Bawa 27 Gram Sabu, Aipda Indra Mengaku Untuk Pesta Bersama Oknum Lain, Kini Dituntut Penjara 7 Tahun

Seorang oknum polisi mengaku membawa jenis sabu untuk pesta narkoba bersama-sama teman sesama polisi.

Editor: Hendra Gunawan
Alija Magribi/Tribun Medan
Sidang tuntutan oknum polisi Indra Jaya Saragih di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (14/12/2020) sore 

"Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa barang mau dipakai di Siantar Hotel. Mau digunakan, bukan untuk dijualbelikan. Mau dipakai untuk kawan kawan polisi lainnya, itu sesuai pengakuan terdakwa, ya," ujar Christianto.

Adapun dugaan setelah penangkapan, Indra berencana mengonsumsi sabu bersama tiga polisi. Ketiganya, ujar Christianto sudah ditindak Polda Sumut.

Sementara itu, Christianto menyebut Alfian dituntut paling ringan lantaran sekadar menemani Indra. Sementara sabu sendiri diperoleh dari Dicky Atmaja dan Halomoan, sehingga tuntutan kedua nama terakhir paling berat.

"Ini pertimbangannya ya. Sama sama kita tahu dalam fakta persidangan," ujar Christianto

(Alija Magribi/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dituntut 7 Tahun Penjara, Oknum Polisi Ini Mengaku Sabu Miliknya Mau Dipakai Bersama Polisi Lainnya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved