Tak Mau Bayar Utang 132 Ribu Butir Telur atau Seharga Rp 174 Juta, Pria 48 Tahun Ini Ditangkap
Gara-gara tak mau bayar utang, seorang pria ditangkap. Pria berinisial KNH (48) berhutang 132 ribu butir telur ayam atau seharga Rp 174 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara tak mau bayar utang, seorang pria ditangkap oleh polisi.
Pria berinisial KNH (48) berhutang 132 ribu butir telur ayam atau seharga Rp 174 juta.
Pelaku pun tak mau membayar utangnya tersebut dengan alasan yang tak jelas.
Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu Doni Simanjuntak menyebutkan pelaku KNH (48) usai lari ke rumahnya di Komplek perumahan Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kodya Sidimpuan, Minggu (29/11/2020) malam.
Kronologi kejadian, dimana awalnya korban Dewiwaty (33) warga Pantai Labu, Deliserdang menyebutkan peristiwanya terjadi pada 18 Desember 2019.
Dimana pelaku KNH datang kerumah korban di Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil telur ayam Eropa sebanyak 200 ikat atau sebanyak 60.000 butir.
Baca juga: Diego Maradona Disebut Mati Miskin Bahkan Punya Utang Pajak, Kemana Semua Hartanya?
Baca juga: MUI Membolehkan Setoran Awal Dana Haji Bersumber dari Utang dan Pembiayaan, Tapi Ada Syaratnya
Baca juga: Pandangan Islam Soal Siapa yang Menanggung Utang Orang yang Meninggal Dunia
"Disitu pelaku berjanji kepada pelapor akan membayar uang telur ayam tersebut setelah habis terjual," tutur Doni, Senin (30/11/2020).
Kemudian pada 29 Desember 2019, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminta telur ayam sebanyak 120 ikat. Dan pelaku berjanji akan membayar keseluruhan uang telur ayam milik pelapor yang sudah diterima setelah telor tersebut habis terjual keseluruhannya.
"Dua kali mengambil telur dan juga belum dibayar, lagi-lagi pelaku datang lagi menemui korban meminta telur ayam sebanyak 120 ikat lagi kepada pelapor," tutur Kapolsek.
Disitu, pelaku kembali berjanji akan membayar telur ayam tersebut dan korban kembali memberikan telur ayam yang diminta oleh pelaku tersebut.
Namun, Doni menerangkan setelah pelaku mengambil telur ayam milik pelapor sebanyak 3 kali sebanyak 440 ikat atau sebanyak 132.000 butir pelaku tidak mau membayar telor ayam milik pelapor tanpa alasan yang jelas
Kemudian korban berupaya menagihnya dengan menghubungi nomor HP pelaku namun tak dijawab.
"Tidak terima karena merasa ditipu oleh pelaku, maka korban melaporkan pelaku ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dengan kerugian berkisar Rp 174 juta," tuturnya.
Kapolsek menyebutkan mendapatkan laporan tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Kemudian pada Minggu (29/11/2020) sekira pukul 23.45 WIB malam pelaku KNH ditangkap Petugas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pelaku diboyong ke Komando.