Pandangan Islam Soal Siapa yang Menanggung Utang Orang yang Meninggal Dunia
Siapa yang harus menanggung utang orang yang meninggal dunia? Begini penjelasan Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ahmadi Fathurrohman.
TRIBUNNEWS.COM - Utang piutang menjadi kegiatan yang lumrah dilakukan oleh masyarakat dengan segala macam faktor penyebab.
Orang yang berutang wajib melunasi utangnya.
Namun bagaimana jika orang meninggal dunia dengan masih meninggalkan utang yang belum terbayar?
Siapa yang harus menanggung utangnya?
Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ahmadi Fathurrohman Dardiri mengungkapkan hukum utang piutang merupakan mubah.
"Hukum utang piutang hukumnya mubah, dibolehkan, karena termasuk kegiatan tolong menolong."
"Al Quran menerangkan tolong-menolong untuk tujuan kebaikan, tujuan taqwa, itu boleh," ungkap Ahmadi dalam program Oase Tribunnews, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Sunah Senin Kamis serta Keutamaannya yang Harus Kamu Ketahui

Seperti halnya yang disebutkan dalam QS Al Maidah ayat 2 :
" ... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya."
"Mereka yang meminjamkan uangnya, menolong orang, Islam berpihak pada mereka," ungkapnya.
Ahmadi menyebut jika seseorang dua kali meminjami orang, maka satu kali dihitung sebagai sedekah.
"Inilah keberpihakan Islam, selain pada orang yang lemah, juga kepada mereka yang mampu, namun juga mau berbagi," ungkapnya.
Baca juga: Doa Sesudah Sholat Dhuha Beserta Arti Bahasa Indonesia & Keutamaan Mengamalkannya
Apabila seseorang meninggal dunia dan masih meninggalkan utang, Ahmadi menyebut orang yang mengetahui agar berkomunikasi pada keluarga jenazah.
"Mestinya kita melibatkan keluarga di sini."
"Keluarga itu kan ahlul, ahlul itu bukan hanya yang ahli tapi juga yang dekat, yang punya keterhubungan," ungkapnya.