Sabtu, 4 Oktober 2025

Pejabat Bank Indonesia di Lampung Diadukan karena Lakukan Kekerasan pada Istri Siri

Pihak Bank Indonesia belum dapat memberikan keterangan termasuk memastikan pria berinisial AD sebagai pelaku KDRT pejabat BI di Lampung

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pria yang diduga pejabat Bank Indonesia Lampung dilaporkan menganiaya terhadap istri sirinya.

MN selaku istri siri dan korban telah melaporkan perkara dugaan penganiayaan ini ke Mapolresta Bandar Lampung.

Benarkah pria berinisial AD tersebut seorang pejabat di Bank Indonesia Lampung?

MN, warga Muara, Lhokseumawe, Aceh, melaporkan suaminya, AD, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Mapolresta Bandar Lampung.

MN menyebut, suami yang menikahinya secara siri ini merupakan salah satu pejabat Bank Indonesia Kanwil Provinsi Lampung.

Laporan polisi yang dibuat MN atas tindakan KDRT yang dilakukan AD pada 10 November 2020 lalu.

Itu terjadi setelah istri sah dan anak AD mengetahui hubungan mereka.

Menanggapi laporan polisi tersebut, Bank Indonesia Lampung buka suara.

Baca juga: Fakta-Fakta Oknum Pimpinan Ponpes di OKI Cabuli 7 Santri, Korban di Bawah Umur dan Kabur ke Lampung

Bagian Humas Bank Indonesia Lampung Lintang menyatakan, pihaknya sedang menyelidiki keterangan pelapor.

"Sesuai dengan kode etik dan tata tertib pegawai di Bank Indonesia, maka saat ini sedang didalami," kata Lintang, Jumat (27/11/2020).

Pihak Bank Indonesia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, termasuk memastikan pria berinisial AD yang dituding pelapor sebagai pelaku KDRT.

"Demikian ya yang bisa kami sampaikan," kata Lintang.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Anthon Ferdiansyah mengatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengenai progres laporan MN.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Kenangan Manis - Pamungkas: Tuk Sementara Sampai Berjumpa

Menurutnya, penyidik meminta waktu untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua belah pihak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved