Polisi Amankan Ibu yang Tenggelamkan Kepala Anaknya di Tangsel, Terungkap Kejadiannya sudah Lama
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini namun belum bisa memberikan keterangan
Sang ibu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya paling lama 15 (lima belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Viral Ibu Tenggelamkan Kepala Anaknya yang Masih Balita ke Ember, Langsung Dijemput Polisi