Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Amankan Ibu yang Tenggelamkan Kepala Anaknya di Tangsel, Terungkap Kejadiannya sudah Lama

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini namun belum bisa memberikan keterangan

Editor: Eko Sutriyanto
Picture Alliance/ ZB
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Sang ibu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya paling lama 15 (lima belas) tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Viral Ibu Tenggelamkan Kepala Anaknya yang Masih Balita ke Ember, Langsung Dijemput Polisi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved