Polisi Amankan Ibu yang Tenggelamkan Kepala Anaknya di Tangsel, Terungkap Kejadiannya sudah Lama
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini namun belum bisa memberikan keterangan
Seperti dikutip dari Kompas Tv, proses evakuasi terhadap si ibu dan anaknya oleh petugas Dinsos Jakarta Barat berlangsung dramatis.
Sang ibu terus berupaya mencegah agar petugas tidak dapat membawa sang anak.
Baca juga: Sedang Mencari Ikan, Pria Ini Lihat Benda Hanyut di Sungai, setelah Ditepikan Ternyata Mayat Bayi
Petugas terpaksa harus menahan sang ibu, selama petugas dari dinas sosial melakukan evakuasi terhadap bayi berusia 5 bulan ini.
Tak adanya informasi mengenai pihak keluarga, membuat sang anak terpaksa harus dirawat di Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat untuk sementara waktu.
Sedangkan sang ibu harus menjalani pemeriksaan kejiwaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain di Rempoa Tangerang Selatan dan Cengkareng Jakarta Barat, kasus dugaan penyiksaan anak balita oleh ibu kandung juga pernah terjadi di Cianjur Jawa Barat pada September 2019.
Sang ibu bernama Yani Nurjana menenggelamkan anak bayinya berusia tiga bulan hingga meninggal karena sakit hati suaminya selingkuh, pada 28 September 2019.
Bayi tersebut ditemukan meninggal oleh kerabatnya setelah ditenggelamkan ibunya di bak kamar mandi di rumahnya di Kampung Cisuren, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
Jasad bayi malang itu ditemukan di dalam bak air sedalam 1,5 dalam dengan keadaan terlentang.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku pembunuhan merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Sang ibu mengaku tega meneggelamkan anak kandungnya yang masih bayi tersebut saat akan memandikan korban.
Dia kesal mengetahui anaknya menangis hingga akhirnya dimasukkan ke dalam bak mandi dan ditinggalkan begitu saja.
Saat dimintai keterangan polisi, pelaku mengaku tega melakukan hal itu pada darah dagingnya sendiri karena kesal terhadap suaminya yang diketahui pernah berselingkuh.
Saat itu, pelau teringat perbuatan suaminya yang selingkuh saat dirinya mengandung usia tujuh bulan.
Baca juga: Kemen PPPA Ungkap Kasus Kekerasan Pada Anak Dapat Terjadi di Sarana Bermain
Atas perbuatannya, sang ibu ditangkap dan ditahan polisi dengan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Uu RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.