Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Amankan Ibu yang Tenggelamkan Kepala Anaknya di Tangsel, Terungkap Kejadiannya sudah Lama

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini namun belum bisa memberikan keterangan

Editor: Eko Sutriyanto
Picture Alliance/ ZB
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN  - Seorang ibu muda berinisial LQ (23) diduga sengaja menenggelamkan kepala anaknya ke dalam ember penuh air di kamar mandi rumahnya di Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Tangerang Selatan.

Diketahui, korban masih berusia 1 tahun 10 bulan.

Aksi ibu tersebut direkam dan videonya viral di media sosial media, di antaranya dibagikan oleh akun Instagram @lylq23.

Berikut fakta-faktanya :

1. Kepala balita dimasukan ke ember

Tampak pelaku beberapa kali memasukkan kepala anak kandungnya yang masih balita ke dalam ember penuh air.

Bayi tersebut tampak menangis dan tersedak dengan baju basah kuyup sesaat diangkat dari dalam ember penuh air.

2. Diamankan polisi Kamis malam

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Hitler Napitupulu mengatakan pelaku telah diamankan pihaknya Kamis (19/11/2020) malam.

Dan kasus ini selanjutnya ditangani ke Polres Tangerang Selatan. 

Baca juga: Ardi Bakrie Heran Anak-anaknya Malah Suka Nyebur di Ember, Padahal di Rumah Ada Kolam Renang Luas

"Sudah ditangkap semalam dan kami sudah limpahkan ke Polres Tangsel," ujarnya saat dihubungi oleh awak media, Jumat (20/11/2020).

3. Korban anak hasil nikah siri

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra membenarkan pihaknya tengah menangani kasus ini namun, ia belum bisa memberikan keterangan saat ini.

TKP ibu muda berinisial LQ (23) diduga menenggelamkan kepala anaknya ke ember di rumahnya di Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Tangerang Selatan. (Tribunbanten.com/Zuhirna Wulan Dilla)
TKP ibu muda berinisial LQ (23) diduga menenggelamkan kepala anaknya ke ember di rumahnya di Jalan Cempaka Raya, Rempoa, Tangerang Selatan. (Tribunbanten.com/Zuhirna Wulan Dilla) ()

"Tunggu rilis saja Senin. Yang jelas, pelaku belum menikah secara resmi atau masih nikah sirih," ungkapnya.

4. Korban dibawa ke psikiater 

Angga juga menambahkan bayi yang menjadi korban penyiksaan ibu tersebut telah dibawa ke dokter dan psikiater untuk pemeriksaan medis dan psikisnya.

5. Bukan kejadian baru 

TribunBanten.com mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, beberapa tetangga pelaku enggan memberikan keterangan.

Baca juga: Warga Tewas Tergeletak di Pinggir Jalan Tangerang dengan Luka Parah, Terduga Pembunuh Ditangkap

Namun, saat ditanyakan kepada pegawai dari suami pelaku yang berada di lokasi kejadian, video tersebut sudah lama beredar di sosial media sekitar bulan Juni 2020.

Seorang ART dari pelaku, Aji (24) mengatakan, kejadian dari isi video itu sendiri bukan baru-baru ini.

"Videonya sudah lama, kejadiannya juga sudah lama," ujarnya.

Sederet kasus penyiksaan anak balita oleh ibu kandung

Kasus penyiksaan terhadap anak balita berawal video viral juga pernah terjadi pada Agustus 2020.

Diduga depresi, seorang ibu di Cengkareng, Jakarta Barat, tega menganiaya anaknya dengan cara menenggelamkan di kolam renang.

Kejadian yang sempat direkam penghuni apartemen ini langsung membuat Dinas Sosial mengambil langkah agar tidak membahayakan kondisi sang anak.

Dalam rekaman video yang viral itu, seorang ibu diduga dengan sengaja melepaskan pelampung dan membiarkan anaknya tenggelam di kolam renang Apartement Park View, Cengkareng, Jakarta Barat.

Meski sempat diperingatkan petugas keamanan apartemen, namun perempuan 41 tahun tetap tak peduli bahkan justru kembali menaruh anaknya ke kolam renang.

Atas bukti rekaman video dan laporan dari warga sekitar, Dinas Sosial akhirnya mengamankan sang anak ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat.

Seperti dikutip dari Kompas Tv, proses evakuasi terhadap si ibu dan anaknya oleh petugas Dinsos Jakarta Barat berlangsung dramatis.

Sang ibu terus berupaya mencegah agar petugas tidak dapat membawa sang anak.

Baca juga: Sedang Mencari Ikan, Pria Ini Lihat Benda Hanyut di Sungai, setelah Ditepikan Ternyata Mayat Bayi

Petugas terpaksa harus menahan sang ibu, selama petugas dari dinas sosial melakukan evakuasi terhadap bayi berusia 5 bulan ini.

Tak adanya informasi mengenai pihak keluarga, membuat sang anak terpaksa harus dirawat di Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat untuk sementara waktu.

Sedangkan sang ibu harus menjalani pemeriksaan kejiwaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Selain di Rempoa Tangerang Selatan dan Cengkareng Jakarta Barat, kasus dugaan penyiksaan anak balita oleh ibu kandung juga pernah terjadi di Cianjur Jawa Barat pada September 2019.

Sang ibu bernama Yani Nurjana menenggelamkan anak bayinya berusia tiga bulan hingga meninggal karena sakit hati suaminya selingkuh, pada 28 September 2019.

Bayi tersebut ditemukan meninggal oleh kerabatnya setelah ditenggelamkan ibunya di bak kamar mandi di rumahnya di Kampung Cisuren, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.

Jasad bayi malang itu ditemukan di dalam bak air sedalam 1,5 dalam dengan keadaan terlentang.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku pembunuhan merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Sang ibu mengaku tega meneggelamkan anak kandungnya yang masih bayi tersebut saat akan memandikan korban.

Dia kesal mengetahui anaknya menangis hingga akhirnya dimasukkan ke dalam bak mandi dan ditinggalkan begitu saja.

Saat dimintai keterangan polisi, pelaku mengaku tega melakukan hal itu pada darah dagingnya sendiri karena kesal terhadap suaminya yang diketahui pernah berselingkuh.

Saat itu, pelau teringat perbuatan suaminya yang selingkuh saat dirinya mengandung usia tujuh bulan.

Baca juga: Kemen PPPA Ungkap Kasus Kekerasan Pada Anak Dapat Terjadi di Sarana Bermain

Atas perbuatannya, sang ibu ditangkap dan ditahan polisi dengan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Uu RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sang ibu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya paling lama 15 (lima belas) tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Viral Ibu Tenggelamkan Kepala Anaknya yang Masih Balita ke Ember, Langsung Dijemput Polisi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved