Minggu, 5 Oktober 2025

Buntuti Istri dan Bacok Teman Istrinya hingga Tewas, Pria Ini Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku berinisial AM (40) dan telah menyebabkan Khaidir tewas di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh, pada Kamis (12/11/2020).

Editor: Ifa Nabila
Serambinews.com
AM (40), pelaku pembacokan hingga menewaskan korban dengan motif asmara dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami yang beberapa waktu lalu membacok teman istrinya akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku berinisial AM (40) dan telah menyebabkan Khaidir tewas di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh, pada Kamis (12/11/2020).

AM datang ke Polsek Ingin Jaya, pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, AM membacok Khaidir, pria yang diduga dekat dengan istri pelaku, ST.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan, pelaku menyerahkan diri atas keinginan dan kesadaran sendiri.

Baca juga: Bunuh Kakak dan Kubur Mayat di Kontrakan, Adik Juga Habisi Tetangga yang Ajak Hubungan Sesama Jenis

"Dia keluar dari tempat persembunyiannya di Gle Ampee Awe, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Ingin Jaya dan kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh," kata Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (19/11/2020).

AM turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Amatan Serambi, AM tampak santai berjalan menuju lokasi konferensi pers dengan tangan diikat ke depan.

Tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Polisi juga menyita satu sepeda motor milik AM serta parang yang dipakainya untuk membacok korban.

Menyerahkan diri atas kesadaran sendiri, menurut Kapolresta, adalah salah satu poin terbaik dari tersangka setelah menganiaya korban dan melarikan diri.

"Saya ucapkan terima kasih. Mungkin pelaku sudah sadar ia salah. Ini poin baik dari pelaku," kata Kombes Trisno.

Baca juga: Suami Istri Umur 20 Tahun Cekcok hingga Dilerai Keluarga, Istri Tewas Ditusuk Suami Berkali-kali

Ia juga mengungkapkan, polisi saat ini masih menyelidikan kasus penganiayaan berat yang dilakukan AM hingga menewaskan korban.

Kapolresta menyebutkan, pelaku disangkakan melanggara Pasal 355 (2) JO 353 (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

"Ancaman hukuman penjara bisa sampai 15 tahun," ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved