Puluhan Kali Berbuat Asusila pada Bocah Laki-laki di Tempat Kerja, Pria Ini Akhirnya Diputus Kontrak
Puluhan kali melakukan tindakan asusila pada bocah laki-laki di tempat kerja, pria di Jakarta Barat diputus kontrak kerja.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, bukti percakapan pelaku, 1 unit HP milik pelaku, 1 unit HP milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana traning warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
(Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cabuli Bocah Pria, Penjaga RPTRA Meruya Utara Sudah Diputus Kontrak