Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta-fakta Perangkat Desa Umur 50 Tahun Hamili Janda, Istri Sah Minta Cerai dan Akui Perbuatannya

Perangkat Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, berinisial MI (50) mengakui perbuatannya telah menghamili seorang janda hingga hamil 5 bulan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
https://www.freepik.com/
Ilustrasi hamil - Perangkat Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo berinisial MI (50) hamili janda 37 tahun. 

Ia mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan bersedia menikahi si janda.

"Jadi, masalahnya sudah selesai. Dia akan menikahi janda itu, dan akan cerai dengan istrinya," jelas Sukatman dikutip dari Suryamalang.

MI juga bersedia mengundurkan diri dari jabatannya di Kantor Desa Purwosari.

Baca juga: Fakta Video Viral Ibu Hamil Ditandu karena Jalan Rusak, Bayinya Meninggal, Bupati Angkat Bicara

Istri Minta Cerai dan Warga Berdemo

Sukatman menyebut, istri sah MI meminta bercerai setelah mengetahui kelakuan sang suami.

"Istrinya ini menuntut cerai. Demonya ke kantor itu juga atas laporan dari istrinya yang tidak terima," ucapnya dikutip dari TribunJatim.

Tidak hanya itu, kabar MI menghamili janda juga terdengar oleh warga.

Ini membuat sejumlah warga geram dengan ramai-ramai datang ke kantor desa untuk melakukan protes.

Video aksi warga ini viral di media sosial.

Mereka tampak membawa berbagai tulisan untuk menuntut MI turun dari jabatannya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved