Fakta-fakta Perangkat Desa Umur 50 Tahun Hamili Janda, Istri Sah Minta Cerai dan Akui Perbuatannya
Perangkat Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, berinisial MI (50) mengakui perbuatannya telah menghamili seorang janda hingga hamil 5 bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Perangkat Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, berinisial MI (50) mengakui perbuatannya telah menghamili seorang janda hingga 5 bulan.
Apa yang dilakukan MI membuat heboh desanya, bahkan sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi kantor desa menuntutnya mundur dari jabatannya.
Bagaimana cerita lengkap dari kejadian di atas?
Berikut Tribunnews sajikan fakta-faktanya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Ibu Hamil dan Lansia di Desa Tegalmulyo Klaten Dievakuasi ke Barak Pengungsian Sementara
MI Mengakui Perbuatannya

Kepala Desa Purwosari, Sukatman, menyebut anak buahnya itu telah mengakui perbuatannya sebelum warga mendatangi kantor desa.
"Sebelum warga ramai-ramai ke kantor desa menuntutnya mundur, yang bersangkutan satu hari sebelumnya sudah lebih dulu melapor ke saya mengakui perbuatannya tersebut," ucap Sukatman dikutip dari TribunJatim, Kamis (12/11/2020).
Sukatman melanjutkan, ia menduga laporan MI terhadapnya karena takut perbuatannya terbongkar.
"Mungkin khawatir daripada ketahuan, lebih baik melaporkan diri terlebih dahulu," lanjutnya.
Baca juga: Ibu Hamil Boleh Minum Es, Tapi Waspadai Juga Risiko yang Bisa Muncul Ini
Masih Warga Satu Desa
Berdasarkan informasi yang ada, janda yang dihamili MI merupakan warga yang juga tinggal di Desa Purwosari.
Ia berumur 37 tahun dan saat ini tengah hamil 5 bulan hasil hubungan badan dengan MI.
Masih dikutip dari TribunJatim, Sukatman menjelaskan, janda tersebut sudah bercerai lebih kurang 4 tahun yang lalu.
Siap Bertanggung Jawab dan Mundur dari Jabatannya
MI mengaku sudah menjalin cinta segitiga dengan janda tersebut sejak 1,5 tahun lalu.