Remaja 18 Tahun Dirudapaksa Kekasihnya hingga Alami Pendarahan, Kabur Sambil Menahan Rasa Sakit
Seorang remaja berinisial KM (18) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri GMP (18).
"Dalam waktu yang singkat, kami berhasil mengamankan tersangka, tersangka tidak melawan dan mengakui senua perbuatannya," kata Astawa.
Baca juga: Seorang Pemuda Rudapaksa Siswi SMP, Orangtua Korban Kaget setelah Anaknya Tak Pulang Seharian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan perkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Saat digiring ke ruang pemeriksaan, GMP tak menyampaikan sepatah katapun, dia tetap diam dan menundukkan kepala sedalam dalamnya.
GMP dilaporkan telah lama putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Dwi Nani mengatakan, kondisi korban KM, saat ini tengah dalam pemulihan dari trauma dan luka akibat perkosaan yang dialaminya oleh kekasihnya sendiri.
"Kami tetap mendampingi korban sampai dia benar-benar pulih dari traumanya, karena ini sangat berat bagi korban ya. Kami juga meminta pada keluarga tetap mendampingi korban, " kata Nani.
(Kompas.com: Kontributor Kompas TV, Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperkosa Kekasihnya, Perempuan Ini Lapor Polisi"