Seorang Remaja Disetubuhi Temannya Seusai Buat Konten Video, Pelaku Ajak Korban ke Sebuah Penginapan
Seorang pemuda berinisial VIY (24) diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Korban disetubuhi pelaku di sebuah penginapan setelah diajak membuat video.
Sedangkan korban menunggu di parkiran.
Tersangka balik ke parkiran dan mengajak korban ikut masuk ke dalam kamar penginapan dengan alasan akan bertemu dengan temannya. Di situ lah petaka datang.
"Setelah korban ikut masuk ke dalam kamar, tersangka menyetubuhi korban dengan membujuk rayu serta melakukan ancaman terhadap korban," katanya, Sabtu (16/10/2020).
Bukannya menyesali perbuatannya, di hari berikutnya, Minggu (21/10/2018) tersangka kembali menyetubuhi korban. Hingga pada tanggal 11 September 2020 lalu, korban melaporkan tersangka ke Polres Banjarnegara.
Iptu Donna Briadi mengatakan, pada Jumat (16/10/2020), sekira pukul 00.10 WIB, Unit IV PPA Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga tersangka ditangkap kemudian dan barang buktinya diabawa ke Polres Banjarnegara, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Iptu Donna Briadi, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahin 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016.
“Yang bersangkutan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia.
Kasatreskrim mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan orang.
"Agar memperhatikan lingkungan pergaulan dan mengawasi anak untuk mengantisipasi tindak kejahatan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Seusai Bikin Konten Video, Gadis di Banjarnegara Disetubuhi Remaja di Hotel