Seorang Remaja Disetubuhi Temannya Seusai Buat Konten Video, Pelaku Ajak Korban ke Sebuah Penginapan
Seorang pemuda berinisial VIY (24) diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Korban disetubuhi pelaku di sebuah penginapan setelah diajak membuat video.
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pemuda berinisial VIY (24) diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban disetubuhi pelaku di sebuah penginapan setelah diajak membuat konten video.
Pelaku bahkan mengulangi perbuatannya di hari berikutnya.
Pada saat kejadian, tersangka berumur 22 tahun.
Ia diduga menyetubuhi RA (17) yang pada saat kejadian masih berusia 15 tahun.
Ia ditangkap dirumahnya, Jumat (16/10/2020) kemudian dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengungkapkan, kejadian persetubuhan bermula pada Sabtu (20/10/2018), sekira pukul 15.00 Wib, dua tahun lalu.
Tersangka VIY bersama dua temannya saat itu mengajak korban RA yang pada saat kejadian berusia 15 tahun untuk membuat konten video di Komplek Balai Budaya Banjarnegara.
Setelah selesai membuat konten, korban diajak tersangka bersama kedua temannya menuju Dermaga Waduk Mrican Bawang untuk membuat video lagi.
Sesampai di dermaga, bukannya membuat konten video, mereka hanya berputar-putar.
Baca juga: Cabuli Anak yang Takut Pulang, Sopir Angkot Ini Sempat Terima Uang saat Antar Pulang Korban
Baca juga: Dukun di Sidoarjo Cabuli Bocah 16 Tahun, Beri Mantra di Kemaluan, Setubuhi saat Korban Pingsan
Malamnya, pukul 20.00 Wib, dua teman tersangka pulang.
Korban pun mengajak pulang.
Bukannya dipersilakan pulang karena malam, tersangka malah mengajak korban makan malam di Alun-alun Banjarnegara.
Tak cukup sampai situ, korban kemudian diajak ke sebuah penginapan.
Tersangka, kata dia, beralasan ingin menemui teman dan mengantar kamera.
Sedangkan korban menunggu di parkiran.
Tersangka balik ke parkiran dan mengajak korban ikut masuk ke dalam kamar penginapan dengan alasan akan bertemu dengan temannya. Di situ lah petaka datang.
"Setelah korban ikut masuk ke dalam kamar, tersangka menyetubuhi korban dengan membujuk rayu serta melakukan ancaman terhadap korban," katanya, Sabtu (16/10/2020).
Bukannya menyesali perbuatannya, di hari berikutnya, Minggu (21/10/2018) tersangka kembali menyetubuhi korban. Hingga pada tanggal 11 September 2020 lalu, korban melaporkan tersangka ke Polres Banjarnegara.
Iptu Donna Briadi mengatakan, pada Jumat (16/10/2020), sekira pukul 00.10 WIB, Unit IV PPA Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga tersangka ditangkap kemudian dan barang buktinya diabawa ke Polres Banjarnegara, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Iptu Donna Briadi, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahin 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016.
“Yang bersangkutan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia.
Kasatreskrim mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan orang.
"Agar memperhatikan lingkungan pergaulan dan mengawasi anak untuk mengantisipasi tindak kejahatan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Seusai Bikin Konten Video, Gadis di Banjarnegara Disetubuhi Remaja di Hotel