Bocah Berusia 7 Tahun di Mamuju Jadi Korban Pencabulan Nelayan, Korban Diberi Uang Rp 2.000
Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polresta Mamuju langsung bergerak menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya
"Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa pakaian yang digunakan oleh korban telah diamankan di Mapolresta Mamuju,"ujar AKBP Syamsu.
Baca juga: Warga Mamuju Ditandu 8 Jam untuk Berobat di Puskesmas, Tapi Petugas Tolak Melayani
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,"ucap mantan Kapolres Bulukumba itu.(tribun-timur.com).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bejat, Nelayan di Mamuju Cabuli Anak Usia 7 Tahun