Beri Tawaran jadi Model, Pemilik Distro Ini Lakukan Pelecehan Seksual pada 16 Wanita, Mengaku Khilaf
Kepolisian menangkap pria berinisial SNR (26) atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap 16 wanita.
Sementara itu, SNR mengaku khilaf telah melakukan aksi pelecehan seksual itu.
Ia mengaku tak sadar saat melakukan perbuatannya.
"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," ucap SNR.
Baca juga: Kronologi Oknum Guru Ngaji di Palembang Cabuli Muridnya, Modusnya Melatih Pernapasan, Akui Khilaf
Selain pengakuan para korban, polisi juga menyita beberapa pakaian yang sempat digunakan oleh korban, serta sebuah ponsel sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap karena Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro: Saya Khilaf..."