Minggu, 5 Oktober 2025

Warga Kampung Trangkil Baru Cemas, Tempat Tinggalnya Terancam Digusur, Warga: Kami Beli Secara Sah

Ratusan warga di 95 kepala keluarga (KK) Kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati, merasa cemas dan terancam digusur.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Tribunjateng.com/M Zaenal Arifin
Warga Kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati, Semarang, menunjukkan salinan putusan hakim PN Semarang terkait gugatan lahan yang mereka tempati. 

TRIBUNNEWS.COM - Lahan tempat tinggal ratusan warga dari 95 kepala keluarga di Kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati, Semarang, diklaim milik orang lain.

Warga yang telah menempati lahan tersebut sejak 2010 merasa cemas dan terancam digusur.

Padahal, menurut keterangan warga, 95 kepala keluarga yang terbagi menjadi dua RT tersebut membeli lahan kavling secara sah dari Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Semarang melalui bagian pemasaran.

Baca: Satu Keluarga Disebut Disekap, Penyegel Rumah Membantah, Perkara Berawal dari Sengketa Tanah

Namun, di perjalanan, muncul pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

"Kami membeli secara sah."

"Bahkan kami memiliki bukti pelepasan hak pada 2013. Setelah 10 tahun kami tempati, malah muncul sengketa," kata koordinator warga Kampung Trangkil Baru, Rosidi, Minggu (11/10/2020).

Diakuinya, adanya sengketa tersebut membuat warga semakin stres dan terancam.

Baca: Kisah Satu Keluarga Dikurung 7 Jam di Dalam Rumah, Semua Bermula dari Sengketa Kepemilikan Tanah

Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan yang diajukan oleh warga dan memenangkan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yaitu Sunarto, selaku terlawan.

"Warga semakin stres karena takut sewaktu-waktu digusur dari tempat tinggal yang dibangun sendiri. Karena adanya putusan PN Semarang yang memenangkan pihak terlawan," ucapnya.

Kekhawatiran warga semakin menjadi karena tak dapat mensertifikatkan tanah dan rumah yang ditempati.

Baca: Gara-gara Sengketa Tanah, Keluarga di Denpasar Disekap di Dalam Rumah, Pagar Dipasangi Rantai Besi

Padahal, proses pembuatan sertifikat telah sampai tahap akhir.

Namun, sertifikat tak dapat diterbitkan karena adanya sengketa tersebut.

Kendati demikian, warga akan terus memperjuangkan haknya.

Saat ini, warga mengajukan upaya banding atas putusan hakim PN Semarang ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

"Kami merasa dirugikan atas putusan PN Semarang karena kami merasa punya hak. Kami warga di sini (Kampung Trangkil Baru--red) membeli secara sah kepada PKPRI melalui pemasaran," jelasnya.

Baca: Saling Klaim Lahan, Anton Sujarwo Luka-luka Dibacok

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved