Senin, 6 Oktober 2025

Warga Kampung Trangkil Baru Cemas, Tempat Tinggalnya Terancam Digusur, Warga: Kami Beli Secara Sah

Ratusan warga di 95 kepala keluarga (KK) Kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati, merasa cemas dan terancam digusur.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Tribunjateng.com/M Zaenal Arifin
Warga Kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati, Semarang, menunjukkan salinan putusan hakim PN Semarang terkait gugatan lahan yang mereka tempati. 

Upaya banding diajukan karena warga merasa putusan hakim PN Semarang tak sesuai fakta.

Berdasarkan bukti yang ada, diketahui lamanya hak penguasaan lahan milik PKPRI oleh pengembang yaitu 20 tahun dan berakhir Januari 2003 silam.

"Kami merasa ada yang aneh dengan putusan hakim PN Semarang yang memenangkan pihak Terlawan I.

Padahal dari PKPRI dan Terlawan II (Edris Ma'roef), jelas menyatakan jika Terlawan I sudah wanprestasi," jelas penasehat hukum warga, Yoga Bogik.

Baca: TPA Toisapu Ditutup, Pemkot Ambon Disebut Belum Bayar Lahan

Dalam memori bandingnya, disebutkan bahwa Hakim PN Semarang telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan penilaian pembuktian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Selain melakukan upaya hukum banding, warga juga akan mengadukan persoalan sengketa lahan yang ditempati selama 10 tahun itu ke DPRD dan Wali Kota Semarang.

Sementara itu, dalan putusan gugatan di PN Semarang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arkanu pada 25 Agustus 2020 kemarin, menyatakan gugatan dari warga tak dapat diterima dan menerima eksepsi dari terlawan I yaitu Sunarto.

"Menyatakan bahwa perlawanan (gugatan) para pelawan (warga) tidak dapat diterima.

Menghukum para pelawan membayar biaya yang timbul sebesar Rp 5.541.000," ucap hakim Arkanu, dalam putusannya.

Dalam eksepsi yang disampaikan tergugat atau terlawan I yaitu Sunarto, dinyatakan bahwa dirinya tak ada hubungan hukum dengan warga.

Selain itu, warga tidak punya hak untuk menggugat karena tidak punya alas hak.

(Tribunjateng.com/Nal)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ratusan Warga Kampung Trangkil Baru Gunungpati Semarang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved